Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Setiap pemegang izin usaha pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat menjual tenaga listrik yang dibangkitkannya. (2) Setiap pemegang izin usaha transmisi tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat menjual jasa penyaluran transmisi tenaga listrik.
(3) Setiap pemegang izin usaha distribusi tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat menjual jasa penyaluran distribusi tenaga listrik. (4) Harga jual tenaga listrik dan atau jasa penyaluran tenaga listrik untuk kepentingan umum, ditetapkan oleh Gubernur setelah adanya kesepakatan antara Penjual Tenaga Listrik dengan Konsumen sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. (5) Harga jual tenaga listrik dari Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum terintegrasi kepada konsumen ditetapkan oleh Gubernur.
