PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN
Upaya konservasi ditetapkan pada seluruh tahap kegiatan, mulai dari ketersediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumber energi untuk menjamin kepentingan generasi mendatang.
