PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup serta kesehatan dan keselamatan kerja.
