PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik, pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi handal dan aman bagi instalasi, dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi ramah lingkungan. (3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. (4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib memiliki tanda keselamatan.
