PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Setiap tenaga teknik yang bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. (2) Pelaksanaan sertifikasi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Lembaga yang terakreditasi. (3) Tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dengan Peraturan Gubernur.
