Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan sumber energi dan ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Dinas. (2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Keselamatan dan keamanan bagi manusia dan pada keseluruhan sistem penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik; b. Pengembangan usaha; c. Pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan maupun yang tidak terbarukan; d. Perlindungan lingkungan; e. Pemanfaatan teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi; f. Pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga listrik; g. Keandalan dan keamanan penyediaan tenaga listrik; h. Tercapainya standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan. (3) Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas ditaatinya standar dan ketentuan teknik dilakukan oleh Inspektur Ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Lembaga atau Badan yang berwenang.
