PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 26
BAB 4 — PEMBANGUNAN KETENAGALISTRIKAN MASYARAKAT
(1) Dinas melakukan Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat untuk membantu kelompok konsumen tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan pembangunan listrik pedesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (2) Dalam memenuhi kebutuhan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaanya dapat dilakukan kerjasama dengan pihak lain. (3) pembangunan ketenagalistrikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari berbagai sumber dana. (4) Tatacara pelaksanaan Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
