PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 27
BAB 5 — PEMANFAATAN INSTALASI TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN LAIN
(1) Instalasi tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk mentransmisikan data, internet, multimedia, dan telekomunikasi sepanjang tidak mengganggu penyaluran tenaga listrik. (2) Pemanfaatan instalsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin pemanfaatan instalasi tenaga listrik dari Gubernur. (3) Pembiayaan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri. (4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Gubernur.
