PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 28
BAB 6 — SANKSI
(1) Apabila pelaku usaha ketenagalistrikan melakukan pelanggaran atas pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2) Dalam hal pemegang IUKU dan IUKS melakukan pelanggaran atas Pasal12 ayat (3), Pasal 16, Pasal 19 , Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 dapat diberikan sanksi administrasi berupa : a) Peringatan tertulis; b) Penangguhan kegiatan; dan c) Pencabutan IUKU dan IUKS. (3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
