PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau kepentingan sendiri. (2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara selain PKUK, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat dan Perorangan. (3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat, Perorangan atau Lembaga Negara lainnya.
