Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan sebagai salah satu dasar untuk MENETAPKAN RUKD secara terpadu dan menyeluruh. (2) Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Penelitian pemanfaatan potensi sumber energi dan ketenagalistrikan; b. Pengujian kualitas dan kuantitas sumber energi dan ketenagalistrikan; c. Penyediaan data potensi sumber energi setempat dan pengembangan potensi ketenagalistrikan; d. Pengembangan teknologi di bidang ketenagalistrikan; e. Pengembangan potensi sumberdaya manusia dengan memprioritaskan masyarakat setempat. (3) Pengembangan potensi sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat (2), dapat dilakukan melalui diklat yang diselenggarakan oleh Lembaga yang terakreditasi.
