PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) RUKD disusun dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat serta saran dan pertimbangan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam rangka pengelolaan jasa ketenagalistrikan agar bermanfaat, efisien, optimal dalam pemanfaatan sumber daya alam, berkeadilan, berkelanjutan, menjamin keamanan dan keselamatan serta kelestarian lingkungan hidup. (3) RUKD meliputi prakiraan kebutuhan tenaga listrik daerah, potensi dan pemanfaatan sumber energi primer setempat, jalur lintas transmisi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah, Rencana Desa dan Rumah Tangga yang akan memperoleh tenaga listrik.
