PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Kegiatan perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan dilaksanakan sebagai dasar untuk MENETAPKAN RUKD secara terpadu dan menyeluruh. (2) Perencanaan Pendayagunaan didasarkan kepada potensi sumber energi yang dilakukan secara rasional dan efisien, agar dapat berkelanjutan. (3) Tata cara perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
