PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 3
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Kegiatan inventarisasi meliputi pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data sumber energi serta ketenagalistrikan. (2) Hasil Inventarisasi dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan. (3) Tatacara pelaksanaan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
