Pasal 2
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan ketenagalistrikan lintas Kabupaten/Kota baik sarana maupun energi listriknya yang tidak terhubung kedalam JTN, yang meliputi pemberian: a. izin prinsip; b. izin lokasi/penetapan lokasi; c. izin usaha penyediaan tenaga listrik baik sarana maupun energi listriknya yang tidak terhubung kedalam JTN. (2) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan meliputi : a. Inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, penyusunan RUKD, penyediaan dan pemanfaatan, pengusahaan dan perizinan, penjualan, konservasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan;
b. Mengembangkan sumber daya manusia dibidang ketenagalistrikan; c. Membangun sarana ketenagalistrikan untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu di daerah belum berkembang, terpencil dan di pedesaan; d. Mengangkat Inspektur Ketenagalistrikan. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas. (4) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas berkoordinasi dengan Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
