Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Daerah Provinsi Banten.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disebut RUKD adalah kebijakan umum di bidang ketenagalistrikan yang mencakup antara lain prakiraan kebutuhan tenaga listrik, potensi sumber energi primer dan jalur lintasan transmisi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah.
Sumber Energi adalah segala sumber energi yang dimanfaatkan menjadi tenaga listrik.
Pengelolaan adalah kegiatan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi inventarisasi, perencanaan, pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, penyusunan RUKD, penyediaan dan pemanfaatan, perizinan, penjualan, konservasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk berbagai macam keperluan, kecuali listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat.
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada Konsumen atau pemindahan tenaga listrik antar sistem.
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada Konsumen.
Jaringan Transmisi Nasional selanjutnya disebut JTN adalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi dan atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Terintegrasi adalah gabungan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik mulai dari pembangkitan , transmisi sampai dengan distribusi tenaga listrik.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum selanjutnya disebut IUKU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri selanjutnya disebut IUKS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut PKUK adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
