PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 28
pasal.id
(1) Setiap orang atau Badan hukum yang sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 22 Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
