PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN PARKIR
Walikota mempunyai wewenang dan bertanggungjawab mengatur pengelolaan tempat parkir di wilayah daerah.
