PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN PARKIR
(1) Untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, ditetapkan macam dan berat kendaraan yang dilarang parkir di suatu badan jalan di daerah. (2) Macam dan Berat Kendaraan sebagaiaman dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
