PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN PARKIR
(1) Walikota dapat menunjuk pengusaha parkir untuk melaksanakan Usaha Pengelolaan Parkir Umum. (2) Tehnis Penunjukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota. (3) Walikota menentukan Jumlah, Letak dan Batas Parkir yang akan diserahkan kepada Pengusaha Parkir.
