PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 12
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
: Bahwa Pemegang Ijin Usaha Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum wajib memasang Papan Nama Perusahaanya di lokasi-lokasi tempat parkir yang dikelolanya, menurut ketentuan berlaku. Pasal 13 s/d Pasal 14 : Cukup jelas.
