PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 14
BAB 4 — KEWAJIBAN PENGUSAHA PARKIR
(1) Pengusaha dan atau Pengelola Parkir wajib memberikan seragam kepada Juru Parkir. (2) Pengelola juga diwajibkan mematuhi dan melaksanakan Hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan di bidang Ketenagakerjaan. (3) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang Umum dan atau penunjukan dilarang keras untuk melakukan perubahan dan atau penambahan tarif parkir, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
