PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 15
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
: Bertangungjawabnya Pengusaha Parkir adalah setelah dibuktikan di Pengadilan bahwa hilangnya kendaraan dan kelengkapannya dikarenakan kelalaian/kealpaan Pengusaha/Penjaga Parkir. Pasal 16 s/d Pasal 22 ayat (1): Cukup jelas. Pasal 22 ayat (2) : Dokumen lain yang dipersamakan dalam hal ini adalah Karcis Parkir yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Surakarta. Pasal 22 ayat (3) s/d Pasal 24: Cukup jelas.
