PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 16
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pengelola dan atau Penjaga Parkir wajib menjaga ketertiban lalulintas kendaran di tempat usahanya. (2) Ketertiban sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
