PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 17
BAB 6 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan klasifikasi jalan, jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
