PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 18
BAB 7 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan dan kemampuan masyarakat. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi biaya pengadaan marka jalan, rambu-rambu dan pemeliharaan, biaya operasional, administrasi dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
