Pasal 19
BAB 8 — TARIF RETRIBUSI
(1) Besarnya Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Tetap adalah sebagai berikut : JENIS KENDARAAN TARIF SEKALI PARKIR
- Truck Gandengan - Truck Besar (Roda 6 ke atas) - Bus Besar - Bus Sedang - Bus Tingkat - Truck Sedang (Roda 4/engkel) - Mobil Roda 4 Penumpang/pick up - Sepeda Motor - Gerobak/andong/dokar - Sepeda Rp. 2.000,00 Rp. 1.500,00 Rp. 2.000,00 Rp. 1.000,00 Rp. 1.500,00 Rp. 1.000,00 Rp. 300,00 Rp. 150,00 Rp. 200,00 Rp. 100,00
(2) Besarnya Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Insidental adalah sebagai berikut : JENIS KENDARAAN TARIF SEKALI PARKIR
- Truck dan Bus - Mobil /Taksi - Sepeda Motor - Sepeda Rp. 2.000,00 Rp. 600,00 Rp. 300,00 Rp. 100,00
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini, kecuali gerobak, andong, dokar dan sepeda berlaku untuk satu kali parkir maksimum 2 (dua) jam. Lebih dari 2 (dua) jam, tiap 1 (satu) jam kelebihan dikenakan tambah 50% dari besarnya retribusi yang ditetapkan. Kelebihan jam parkir kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jam. (4) Tarif langganan parkir bulanan sebesar 60 kali tarif yang ditentukan. (5) Tanda parkir harus berbentuk karcis yang ditetapkan dan disahkan oleh Walikota. (6) Tanda Langganan Parkir bulanan harus berbentuk kartu yang ditetapkan oleh Walikota.
(7) Tanda tersebut ayat (5) dan (6) Pasal ini harus ditempelkan pada kendaraan yang bersangkutan pada tempat yang mudah terlihat. (8) Pengusaha Parkir dilarang menaikkan tarif parkir lebih tinggi dari yang telah ditetapkan. (9) Walikota dapat MENETAPKAN kendaraan-kendaraan yang dibebaskan dari retribusi parkir pada tempat parkir.
