Pasal 8
BAB 4 — KEWAJIBAN PENGUSAHA PARKIR
(1) Retribusi parkir yang dikenakan pada pemegang ijin parkir umum adalah 45% dari jumlah pendapatan parkir. (2) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang Umum dan atau penunjukan dikenakan retribusi parkir sebesar nilai kontrak dan besarnya tidak di bawah jumlah retribusi parkir yang harus disetor sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini. (3) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang Umum atau penunjukan, wajib melakukan pembukuan dan administrasi secara terbuka, sehingga dimungkinkan diaudit oleh Internal Audit (Badan Pengawas Daerah) maupun eksternal auditor atau DPRD. (4) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang Umum atau Penunjukan, wajib untuk memberikan jaminan sosial dan hak-hak lainnya kepada pekerja atau juru parkir sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan Ketenagakerjaan yang berlaku. (5) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang umum atau penunjukan, wajib menjamin tidak adanya parkir gelap di wilayah parkir yang dikelolanya. (6) Pemegang Ijin Parkir Umum insidental dikenakan retribusi sebesar 30% dari harga nominal beaya parkir. (7) Pembayaran Retribusi parkir dimaksud ayat (1), (2) dan (6), Pasal ini dilakukan pada saat pengambilan karcis pada kantor yang ditunjuk oleh Walikota.
