PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 35
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Rayon-rayon parkir di tepi jalan umum yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau melalui penunjukan, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini nilai kontrak/setoran disesuaikan dengan besarnya kenaikan retribusi.
