PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 34
BAB 16 — PENYIDIKAN
Mekanisme Pelaksanaan Penyidikan dan kewenangan penanganannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
