PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 36
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota. (2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Parkir dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.
