PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 31
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 8 ayat (1), pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (7), pasal 14 ayat (2) dan (3), pasal 15 dan pasal 19 ayat (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah ini, dapat diambil tindakan sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
