PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 30
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 12, pasal 14 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dapat diambil tindakan berupa Pencabutan Ijin Usaha Pengelolaan Parkir.
