PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 29
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, akan diambil tindakan penertiban dengan cara menderek kendaraan ke statu tempat yang ditetapkan oleh Walikota. (2) Bagi kendaraan yang diderek sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, pemilik/pengemudi dapat mengambil kendaraan tersebut setelah dipenuhi syarat-syarat administrasi dan beaya derek. (3) Syarat-syarat Administrasi dan biaya derek akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
