Pasal 28
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di : Surakarta pada tanggal:12 September 2001
WALIKOTA SURAKARTA cap. ttd SLAMET SURYANTO Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tanggal 14 September Tahun 2001, Seri B Nomor 3 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA cap. ttd Drs. SOEPARMAN R
Pembina Utama Muda NIP. 500 040 992
P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM I. PENJELASAN UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketertiban lalu lintas, dimana semakin bertambahnya jumlah kendaraan di Kota Surakarta menuntut dilakukannya penataan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum yang lebih optimal, dengan maksud agar dapat mengurangi kemacetan di jalan. Bahwa upaya penataan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum tersebut dilakukan dengan meningkatkan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat di bidang penataan penyediaan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum. Dan sebagai kompensasi penyediaan tempat parkir membawa akibat pula perubahan ketentuan tarif Parkir. Dengan pertimbangan banyaknya acara-acara insidental yang diadakan oleh masyarakat di mana juga membutuhkan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum, maka Pemerintah Daerah MENETAPKAN pula besarnya tarif untuk acara-acara insidental tersebut, misalnya Sekaten, Maleman Sriwedari, pertandingan-pertandingan olahraga dan lain sebagainya. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 10 : Cukup jelas. Pasal 11 ayat (1) : Pengusaha parkir yang ditunjuk dalam hal ini adalah Pengusaha Parkir yang memperoleh ijin pengelolaan tidak melalui lelang umum melainkan dengan cara penunjukan oleh Walikota berdasarkan Permohonan ijin dari Pengusaha yang bersangkutan dan atas pertimbangan dari dinas terkait. Pasal 11 ayat (2) : Cukup jelas.
