PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 27
BAB 13 — KEDALUARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Pungut Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran atau; b. ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
