PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 26
BAB 12 — PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Walikota berdasarkan Wajib Pungut Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringangan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Walikota.
