Pasal 25
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
: Tempat-tempat parkir yang disediakan untuk tujuan sosial/keagamaan, dapat dibebaskan dari retribusi parkir dengan syarat ditata, dijaga dan diatur oleh penjaga sendiri. Pasal 26 s/d Pasal 27 : Cukup jelas. Pasal 28 ayat (1) : Wajib retribusi yang dikenakan dengan 2% sebulan selama-lamanya 3 (tiga) bulan berturut-turut, adalah wajib pungut retribusi dalam hal ini Pengusaha Parkir baik melalui lelang umum maupun penunjukan, yang belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Pasal 28 ayat (2) s/d Pasal 37: Cukup jelas. ------o0o-----
This document was created with Win2PDF available at http://www.win2pdf.com. The unregistered version of Win2PDF is for evaluation or non-commercial use only. This page will not be added after purchasing Win2PDF.
