PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 24
BAB 11 — TATA CARA PENAGIHAN
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi ditetapkan oleh Walikota.
