PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 32
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Pungut Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
