PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 2
BAB 2 — NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pungutan Retribusi atas pelayanan penyediaan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dinamakan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
