Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kota Surakarta;
Walikota adalah Walikota Surakarta;
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Wajib Retribusi adalah barang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainya;
Kendaraan adalah setiap kendaran baik yang bermotor maupun tidak bermotor, yang tergolong kendaraan umum, dinas maupun perorangan;
Parkir adalah kendaraan tidak bergerak suatu kendaraan yang ditempatkan di tepi jalan umum yang bersifat sementara;
Tempat Parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan umum yang ditetapkan dan atau diizinkan oleh Walikota untuk tempat parkir;
Tempat Parkir Insidental adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap, baik mempergunakan fasilitas umum parkir maupun fasilitas parkir sendiri, yang diselenggarakan karena terdapat kegiatan- kegiatan tertentu, seperti pasar malam, sekaten, pameran, upacara dan lain sebagainya;
Usaha Parkir adalah usaha pengelolaan tempat parkir dengan memungut sejumlah uang sebagai pengganti jasa;
Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat-tempat parkir di tepi jalan umum, yang ditetapkan oleh Walikota;
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
