PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
(1) Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi : a. Pengaturan; b. Penataan/Penempatan; c. Penertiban; d. Pengamanan. (3) Jalan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
