PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang terdiri atas : a. Perencanaan Data; b. Pengumpulan Data; c. Pemeriksaan Data; d. Integrasi Data; dan e. Penyebarluasan Data.
