Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
(1) Perangkat Daerah melaksanakan Perencanaan Data berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. (2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi. (3) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan : a. arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Kabupaten Lumajang; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (4) Daftar data yang akan dikumpulkan memuat : a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (5) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Perangkat Daerah.
