PERDA
Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
(1) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang. (2) Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang mempunyai tugas : a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Kabupaten Lumajang; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Kabupaten Lumajang.
(3) Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
