PERDA
Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan. (2) Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan : a. penataan Arsip Inaktif; dan b. penyimpanan Arsip Inaktif.
