PERDA
Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Wali Kota MENETAPKAN kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan.
(2) Intensitas dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pusat Perbelanjaan;
b. pertokoan modern;
