PERDA
Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Inventarisasi penggunaan kantong plastik meliputi penggunaan kantong plastik pada Pelaku Usaha, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
7
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penggunaan kantong plastik yang meliputi:
a. jenis kantong pastik yang dimanfaatkan;
b. bentuk penggunaan kantong plastik;
c. pengetahuan terhadap kantong plastik yang ramah lingkungan;
d. bentuk kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
