Pasal 40
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
(1) Dunia usaha berperan serta dalam menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. partisipasi dalam perumusan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; b. pelaksanaan pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan terhadap Koperasi di Daerah; c. penyelenggaraan program kemitraan dengan Koperasi di Daerah; d. menyalurkan tanggung jawab sosial dalam usaha penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. memberikan kesempatan kepada karyawan di lingkungan kerjanya untuk mendirikan Koperasi.
